sanksi
hukum
Sanksi Hukum
1.
Pendapat
Para Pakar tentang Hukum dan Sanksi
Bila kita berbicara
mengenai sanksi, maka perhatian kita memasuki ranah hukum positif. Hukum dan
sanksi dapat diibaratkan dua sisi uang yang satu saling melengkapi. Hukum tanpa
sanksi sangat sulit melakukan penegakan hukum, bahkan dapat dikatakan bahwa
norma sosial tanpa sanksi hanyalah moral, bukan hukum, sebaliknya sanksi
tanpa hukum dalam arti kaidah akan terjadi kesewenang-wenangan penguasa.
Sanksi selalu terkait
dengan norma hukum atau kaidah hukum dengan norma-norma lainnya, misalnya norma
kesusilaan, norma agama atau kepercayaan, norma sopan santun (Zainuddin, 2008 :
43). Dengan sanksilah maka dapat dibedakan antara norma hukum dengan
norma lainnya sebagaimana dikatakan oleh Hans Kelsen berikut,
bahwa
Perbedaan mendasar antara hukum dan moral adalah : hukum
merupakan tatanan pemaksa, yakni sebuah tatanan norma yang berupaya mewujudkan
perilaku tertentu dengan memberikan tindakan paksa yang diorganisir secara
sosial kepada perilaku yang sebaliknya; sedangkan moral merupakan tatanan
sosial yang tidak memiliki sanksi semacam itu. Sanksi dari tatanan moral
hanyalah kesetujuan atas perilaku yang sesuai norma dan ketidaksetujuan
terhadap perilaku yang bertentangan dengan norma, dan tidak ada tindakan
paksa yang diterapkan sebagai sanksi, Kelsen ( 2007 : 71)
Selain norma hukum,
terdapat norma sosial yang mengatur perilaku manusia terhadap sesamanya, yang
biasa disebut ”moral” dan disiplin ilmu yang ditujukan untuk memahami dan
menjelaskannya disebut ”etika”. Antara keadilan dan kepastian hukum tercakup
hubungan moral dengan hukum positif. Bila keadilan merupakan dalil atau tujuan
dari moral, maka kepastian hukum merupakan tujuan dari hukum positif. Di
mana tidak ada kepastian hukum, di situ tidak ada keadilan. Bila keadilan
bersifat relatif, maka kepastian hukumlah yang menjadi kebenaran. norma adalah
sesuatu yang seharusnya ada atau seharusnya terjadi, khususnya bahwa manusia
seharusnya berprilaku dengan cara tertentu ( Kelsen, 2007 : 5)
Sebuah negara merupakan
sebuah komunitas hukum yang berkeadilan. Bila keadilan sejati tidak ada, maka
hukum juga tidak ada. Karena apa yang diperbuat oleh hukum, diperbuat pula oleh
keadilan, dan apa yang dilakukan secara tidak adil, berarti terjadi pelanggaran
hukum. ”Namun apakah keadilan itu?” Keadilan adalah kebaikan yang memberikan
apa yang menjadi hak semua orang. Hukum merupakan tatanan pemaksa yang adil dan
dibedakan dari tatanan pemaksa pada kalangan perampok lantaran isinya yang berkeadilan.
( Kelsen, 2007 : 55 ).
Darji Darmodiharjo mengutip
Lyons (1995 :14) bahwa ”Hukum adalah perintah yang memaksa, yang dapat saja
bijaksana dan adil atau sebaliknya”. Hal ini bersesuaian dengan apa yang
dikatakan oleh Kelsen (2007 : 78 ) bahwa ”norma hukum bisa dianggap valid
sekalipun ia berlainan dengan tatanan moral.” Kemudian Darmodiharjo, mengutip
John Austin , bahwa hukum adalah perintah dari penguasa negara yang
menentukan apa yang dilarang dan apa yang diperintahkan. Kekuasaan penguasa itu
memaksa orang lain untuk taat. Ia memberlakukan hukum dengan cara
menakut-nakuti, dan mengarahkan tingkah laku orang lain kearah yang
diinginkannya. Hukum yang sebenarnya memiliki empat unsur, yaitu
(1) perintah (command), (2) Sanksi (sanction), (3) kewajiban
(duty),dan (4) kedaulatan (sovereignty). ( Darmodiharjo, 2006 :114
)
Kaum positivisme termasuk
Hart memandang hukum sebagai perintah dan menempatkan sanksi sebagai suatu yang
melekat pada hukum, mengaitkan antara unsur paksaan dengan hierarki perintah
secara formal. Mereka membedakan norma hukum dan norma-norma lainnya karena
pada norma hukum dilekatkan suatu paksaan atau sanksi. (Marzuki, 2008 :
73).
Hukum termasuk sollenskatagori
atau sebagai keharusan, bukan seinskatagori atau sebagai kenyataan.
Orang menaati hukum karena memang seharusnya ia menaati sebagai perintah
negara. Melalaikan perintah akan mengakibatkan orang itu berurusan dengan
sanksi. Aliran hukum positif memberikan penegasan terhadap hukum yaitu bentuk
hukum adalah undang-Undang, isi hukum adalah perintah penguasa, ciri hukum
adalah sanksi, perintah, kewajiban dan kedaulatan, sistematisasi norma hukum
menurut Hans Kelsen adalah hierarki norma hukum. Rasjidi, (2003:120-121)
Wirjono Prodjodikoro
memberikan uraian terhadap hukum pidana, bahwa
...ada dua unsur pokok hukum pidana. Pertama, adanya
suatu norma, yaitu suatu larangan atau suruhan (kaidah). Kedua, adanya sanksi
(sanctie) atas pelanggaran norma itu berupa ancaman dengan hukum
pidana...norma-norma yang disertai sanksi pidana berada dalam salah satu atau
lebih dari tiga bidang hukum, yaitu hukum perdata (privaatrecht, burgerlijk
recht), hukum tatanegara (staatsrecht), dan atau hukum tata usaha negara
(administratief recht). Prodjodikoro, (2009 : 13)
Menurut pandangan positivisme hukum dari John
Austin yang mengajarkan bahwa apa yang disebut hukum adalah aturan yang dibuat
oleh penguasa, suatu aturan tingkah laku yang tidak dibuat oleh ”penguasa
formal” bukanlah hukum, dan pada masyarakat yang tidak mengenal organisasi formal
tidak dikenal adanya hukum. ( Marzuki, 2008 : 49)
Pendapat para ahli tersebut
di atas mengatakan bahwa hukum adalah perintah negara melalui penguasa yang
harus ditaati dan melekatkan sanksi pada hukum. Antara hukum dan sanksi
seakan-akan tidak ada pemisahan, dapat diibaratkan sebuah mata uang logam, di
mana sisi yang satu merupakan bagian dari sisi yang lain. Bila suatu norma
hukum tidak memiliki sanksi, maka normanya hanya dapat dikategorikan sebagai
norma moral.
2.
Subjek Hukum
Subjek hukum diartikan
sebagai pendukung hak dan kewajiban yang terdiri dari manusia atau natuurlijke
persoon dan badan hukum atau rechtspersoon (Tutik, 2006:50-54).
Sanksi tidak terlepas dari subjek
hukum dan objek hukum (perbuatan hukum). Objek hukum berupa perbuatan melawan
hukum harus terlebih dahulu dirumuskan unsur-unsurnya dalam suatu undang-undang
atau hukum tertulis baru sanksi dapat diterapkan, bila tidak, sulit untuk
mencapai kepastian hukum. Sanksi pun harus dituangkan ke dalam suatu rumusan
undang-undang atau hukum tertulis demi menjaga pelanggaran hak-hak asasi setiap
individu dari penguasa.
Di muka telah dipaparkan
penjelasan para ahli bahwa sanksi merupakan syarat mutlak adanya bagi suatu
hukum. Beranjak dari paradigma ini, kita akan berfokus pada 2 (dua) hal sebagai
kunci pokok, yaitu perbuatan yang dilanggar (perbuatan melawan hukum) dan
pelaku atau subjek hukum yang melakukan pelanggaran. Subjek hukum dapat berupa
perseorangan (manusia atau natuurlijke persoon) dan dapat juga sebagai
korporasi. Korporasi dapat berbadan hukum dan non-badan hukum. Badan Hukum
terdiri atas Badan Hukum Publik dan Badan Hukum Privat/perdata.
a.
Orang
(natuurlijke persoon) sebagai subjek Hukum
Setiap orang atau natuurlijke
persoon sejak lahir sampai dengan meninggalnya sebagai subjek hukum adalah
pendukung hak dan kewajiban. Zainuddin Ali mengatakan bahwa
Hukum berurusan dengan hak dan kewajiban...Hak dan
kewajiban mengandung pengertian pilihan. Seseorang yang mempunyai hak
menurut hukum, ia diberi kekuasaan untuk mewujudkan haknya itu, yaitu dengan
cara meminta kepada pihak lain untuk menjalankan kewajiban tertentu. Di sini
terlihat, bahwa tergantung kepada pemegang hak untuk menentukan apakah ia akan
mewujudkan haknya itu, Zainuddin ( 2008 : 33)
Subjek hukum pendukung hak
dan kewajiban, dapat melakukan tindakan hukum, kecuali orang yang belum dewasa
atau belum sampai umur 18 tahun atau orang yang tidak sehat pikirannya atau berada
di bawah pengampuan (Zainuddin, 2008 : 34).
Penulis tidak sependapat
dengan Zainuddin Ali yang mengatakan hak dan kewajiban mengandung
pengertian pilihan. Bila yang dimaksud adalah hak, itu benar, tetapi bila
kewajiban juga diberikan ruang pilihan, maka seseorang dapat menghindar untuk
tidak memenuhi kewajibannya.
b.
Badan
Hukum Sebagai subjek Hukum
Subjek hukum atau subject
van een recht, yaitu ”orang” yang mempunyai hak, manusia pribadi atau badan
hukum yang berhak, berkehendak atau melakukan perbuatan hukum. Badan hukum
adalah perkumpulan atau organisasi yang didirikan dan dapat bertindak sebagai
subjek hukum, misalnya dapat memiliki kekayaan, mengadakan perjanjian dan
sebagainya. Sedangkan perbuatan yang dapat menimbulkan akibat hukum yakni
tindakan seseorang berdasarkan suatu ketentuan hukum yang dapat menimbulkan
hubungan hukum, yaitu akibat yang timbul dari hubungan hukum seperti perkawinan
antara laki-laki dan wanita, (Soejono Dirdjosisworo, 2008 : 128)
Abu Ayyub Saleh mengutip kutipan Chidir Ali
dari Saleh Djindang menjelaskan bahwa
yang dimaksud dengan korporasi ialah suatu gabungan orang
yang dalam pergaulan hukum bertindak bersama-sama sebagai satu subjek hukum
tersendiri – suatu personifikasi. Ini berarti bahwa korporasi merupakan badan
hukum yang beranggota, tetapi mempunyai hak dan kewajiban sendiri yang terpisah
dari hak dan kewajiban anggota masing-masingnya (Abu A.S, diktat 3, 2008 :17)
Badan hukum sebagai subjek
hukum tindak pidana tidak sama halnya dengan ”manusia” (naturlijke persoon)
sebagaimana yang dikatakan oleh Dwidja Priyatno sebagai berikut :
Sistem pertanggungjawaban korporasi di Indonesia dewasa
ini, tidak dikenal dalam hukum pidana umum atau tidak terdapat di dalam KUH
Pidana. Hal ini dikarenakan KUH Pidana masih mempergunakan subjek tindak
pidananya adalah ”orang” dalam konotasi biologis yang alami (natuurlijke
persoon)... secara tegas kebijakan legisasi tentang masalah
pertanggungjawaban korporasi dalam hukum pidana diatur dalam Pasal 15
Undang-undang No 7 Drt 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi, Priyatno ( 2004:8-9)
Pengaturan pidana dan
pemidanaan Badan Hukum sangat berbeda dengan ”manusia” sebagai subjek hukum,
karena badan hukum tidak dapat dijatuhi pidana mati, penjara, tetapi dapat
dijatuhi denda sebagai pidana pokok dan pencabutan hak-hak tertentu sebagai
pidana tambahan. Sistem pertanggungjawaban badan hukum juga tidak diatur dalam
KUHP yang berarti pelanggaran yang dilakukan oleh Badan Hukum tidak termasuk
sebagai tindak pidana umum, tetapi merupakan tindak pidana khusus yang diatur
dalam undang-undang khusus, misalnya perseroan terbatas diatur dalam
undang-undang perseroran terbatas. Koperasi diatur dalam undang-undang no
25/1992. Perbankan diatur dalam Undang-undang no 7/1992 yang direvisi dengan undang-undang
No 10/1998. Sedangkan subjek hukum yang bukan badan hukum (korporasi non
badan hukum), bila melakukan perbuatan melawan hukum, maka sanksi pidana
dibebankan kepada pengurusnya sebagai subjek hukum.
Badan hukum memilki
syarat-syarat yang ditentukan oleh hukum, seperti:
-
Memiliki
kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggota-anggotanya
-
Hak
dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para
anggota-anggotanya
Badan hukum juga memilki dasar-dasar yang
diatur oleh hukum berlaku, misalnya
-
Perseroan
Terbatas (PT) diatur dalam Bab III bagian ketiga Buku I KUHD (WvK).
-
Koperasi,
diatur dalam Undang-undang No 25 Tahun 1992
-
Yayasan,
(Yurisprodensi) dan sesuai dengan kebiasaan yang dibuat dalam akte notaris
-
Perbankan,
diatur dalam Undang-undang No 7 Tahun 1992 yang direvisi dengan Undang-undang
No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
-
Bank
Pemerintah, sesuai dengan Undang-undang yang mengatur pendiriannya.
-
Organisasi
Partai Politik dan Golongan Karya diatur dengan Undang-undang No 3 Tahun 1975
yang telah diubah dengan Undang-undang No 3 Tahun 1985
-
Pemerintah
Daerah Tingkat I, II dan Kecamatan diatur dengan Undang-undang No. 5 Tahun
1974.
-
Negara
Indonesia diatur dengan konstitusi Undang-undang Dasar 1945.
Pelaku-pelaku atau subjek
hukum ”orang” yang melakukan tindak pidana atau delik, dapat diancam sanksi
pidana yang terdiri atas :
a. pidana pokok;
- pidana mati;
- pidana penjara;
- pidana kurungan;
- pidana denda
- pidana tutupan
b. pidana tambahan
- pencabutan hak-hak
tertentu;
- perampasan barang-barang
tertentu;
- pengumuman putusan hakim.
(Pasal 10 KUHP)
3. Perbuatan Melawan
Hukum (delik)
Kata delik berasal dari
bahasa Latin, yakni delictum, dalam bahasa Belanda delict. Delik diberi batasan
dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia ”Perbuatan yang dapat dihukum karena
merupakan pelanggaran terhadap undang-undang; tindak pidana”.
Delik dibagi menjadi 2
(dua) jenis, yang diuraikan sebagai berikut : Dalam ilmu hukum pidana
dikenal delik formil dan delik materil. Yang dimaksud dengan delik formil
adalah delik yang perumusannya menitikberatkan pada perbuatan yang dilarang dan
diancam dengan pidana oleh undang-undang, di sini rumusan dari perbuatan jelas.
Misalnya Pasal 362 tentang pencurian. Adapun delik meteril adalah delik yang
perumusannya menitikberatkan pada akibat yang dilarang dan diancam dengan
pidana oleh undang-undang. Dengan kata lain, hanya disebut rumusan dari akibat
perbuatan. Misalnya Pasal 338 tentang Pembunuhan (Leden Marpaung, 2008 : 8)
Delik yang dimaksud Leden
Marpaung tersebut di atas adalah delik yang pelaku atau subjek untuk tindak
pidana umum atau tindak pidana umum bagi ”orang” sebagai natuurlijke
persoon karena di atur di dalam KUHP, sedangkan pelaku atau subjek
hukumnya adalah korporasi di atur di luar KUHP atau undang-undang khusus.
Khusus korporasi, Abu Ayyub
Saleh (Hakim Agung) telah menerangkan tentang perbuatan yang dapat dihukum,
sebagai berikut :
...perbuatan yang dapat dihukum adalah seluruh perbuatan
yang diancam hukuman oleh peraturan perundang-undangan yang dinyatakan secara
tegas dan terang...untuk dapat menentukan sebuah tindak pidana yang dilakukan
oleh korporasi atau apakah korporasi telah melakukan tindak pidana, akan sangat
bergantung pada peraturan perundang-undangan yang ada hari ini. Sehingga untuk
perbuatan yang dilakukan oleh korporasi dalam aktifitas kesehariannya yang
tidak sejalan dengan kepentingan masyarakat luas, jika belum diatur dan
terumuskan dalam sebuah produk undang-undang, maka terhadap perbuatan tersebut
tidak dapat dilakukan langkah-langkah yuridis...asas legalitas yang berbunyi ”nullum
delictum, nulla poena sine praivea lege poenali” artinya peristiwa pidana
tidak akan ada, jika ketentuan pidana dalam undang-undang tidak ada terlebih
dahulu (Abu Ayyub Saleh, 2008 )
Abu Ayyub Saleh (2008
: 2) mengutip kutipan Setiyono dari Marshall B. Clinard dan Peter C. Yeager
bahwa ”Kejahatan korporasi adalah setiap tindakan yang dilakukan oleh korporasi
yang bisa diberi hukuman oleh negara, entah di bawah hukum administrasi negara,
hukum perdata maupun hukum pidana”.
. Sanksi administratif, berupa :
- Pencabutan atau pembubaran
seluruh atau sebagian fasilitas yang telah atau dapat diperoleh perusahaan,
berupa pencabutan izin;
- Tindakan Tata tertib,
berupa penempatan perusahaan di bawah pengampuan;
- Pembekuan operasional
selama waktu tertentu.
. Sanksi Perdata (ganti kerugian).
Sanksi pidana, yang dapat
diterapkan dapat berupa :
-
Pidana
penjara. Untuk jenis ini hanya dapat dijatuhkan terhadap pengurus korporasi
-
Pidana
denda
-
Pidana
tambahan, berupa :
-
pencabutan hak-hak tertentu;
-
penyitaan benda-benda tertentu;
-
pengumuman putusan hakim.
4. Ajaran Melawan Hukum
Ciri
pertama, yang lazin dijumpai pada semua tatanan sosial yang diistilahkan sebagai
“hukum” ialah bahwa semua tatanan itu merupakan tatanan perilaku manusia. Ciri
kedua ialah bahwa semua tatanan itu merupakan tatanan pemaksa (Kelsen, 2007 :
37) . Penulis tidak sependapat dengan pernyataan ini karena saat ini tidak
semua tatanan sosial yang disebut hukum itu selalu dapat menerapkan tindakan
paksa sebagaimana halnya yang terjadi pada ajaran melawan hukum formil.
Dosen
mata kuliah Tindak Pidana Umum Sitti Zubaedah, tanggal 26 Nopember 2011
mengajarkan “teori ajaran melawan hukum” yang terbagai atas 2 (dua) jenis,
yaitu ajaran melawan hukum formil dan ajaran melawan hukum materil.
a. Ajaran melawan Hukum Formil
Menurut
Ajaran melawan hukum formil (fungsi negatif) mengatakan, jika suatu
hukum tertulis menganggap suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh
masyarakat yang diancam dengan pidana, tetapi masyarakat menganggap perbuatan
tersebut wajar-wajar saja, maka hukumnya tidak berlaku contoh permainan
tinju, menurut pasal 351 KUHP tentang penganiayaan diancam dengan
hukuman paling lama dua tahun delapan bulan, kalau luka berat ancaman
hukumannya maksimum lima tahun, sama juga dengan merusak kesehatan. Tapi
kenyataannya, pasal KUHP ini tidak berlaku bagi permainan tinju, walaupun
saling menyakiti badan/tubuh lawan (menganiaya), karena masyarakat menganggap
wajar-wajar saja atau biasa-biasa saja dan dilakukan atas kehendak
masing-masing. Leden Marpaung (2008 : 49) telah mengutip pendapat Bemmelen,
yang menyatakan bahwa
Apabila seseorang telah bertindak
sesuai dengan kepatutan, dalam arti orang tersebut telah bertindak sesuai
dengan yang diharapkan orang darinya, tindakannya itu harus dianggap sebagai
tidak onrechmatig, walaupun secara formil ia telah melakukan pelanggaran
terhadap suatu ketentuan pidana menurut undang-undang.
Demikian
pula halnya, dengan cipika-cipiki seperti yang terjadi pada tamu-tamu yang
datang pada pesta pernikahan anak presiden kita baru-baru ini, apakah melanggar
kesusilaan atau tidak ? Norma agama islam yang mengatur hal ini
mengatakan bahwa berciuman antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim
adalah haram. Norma agama ini masih dipegang teguh sebagian besar anggota
masyarakat pedesaan, namun berbeda halnya dengan sebagian masyarakat perkotaan
yang modern dan intelek, tampaknya tindakan cipika-cipiki antara wanita dan
laki-laki dianggap wajar-wajar saja atau biasa saja. Kalau dasarnya hanya norma
agama, tidak dikenakan sanksi di dunia, sanksinya dihari kemudian. Tetapi
bila kita telusuri KUHP (hukum positif), ditemukan satu pasal, yaitu
Pasal 281 yang isinya menyatakan, bahwa
Diancam hukuman penjara paling lama
dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah :
1. Barangsiapa
dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan.
2.
Barang siapa dengan sengaja dan di
depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar
kesusilaan.
Permasalahannya
apakah cipika-cipiki antara perempuan dan laki-laki yang bukan muhrim di anggap
oleh masyarakat Indonesia melanggar kesusilaan. Kalau menurut pandangan
agama islam yang dianut oleh sebagian besar bangsa Indonesia, jelas melanggar
kesusilaan. Tetapi ini norma agama yang tidak dapat dijadikan dasar untuk
memberikan sanksi pada pelaku. Tapi bila perbuatan cipika-cipiki antara
perempuan dengan laki-laki di muka umum, termasuk yang diancam dengan pasal 281
KUHP tersebut di atas, maka menurut ajaran melawan hukum formil
(fungsi negatif) mengatakan, jika suatu hukum tertulis menganggap suatu
perbuatan melawan hukum dan diancam dengan pidana, tetapi masyarakat menganggap
perbuatan tersebut wajar-wajar saja, maka hukumnya tidak berlaku, seperti
halnya permainan tinju.
Barang
kali hal ini memerlukan suatu kajian khusus yang lebih mendalam, karena
melanggar norma agama yang dianut oleh sebagian besar masyarakat
Indonesia dan norma hukum positif. Mungkin berbeda halnya kalau
cipika-cipiki dilakukan dinegara Belanda khususnya atau Eropa pada umumnya.
Yang penulis ingin katakan, bahwa bila dengan cipika-cipiki masyarakat
menganggap biasa-biasa saja, maka Pasal 281 KUHP tidak berlaku dan inilah yang
disebut ajaran melawan hukum formil.
Bila
ajaran melawan hukum formil ini dirujuk ke dalam pelaksanaan Program DEP PEMP,
di mana kelompok nelayan tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana yang telah
disepakati dalam suatu perjanjian tertulis antara Koperasi Nelayan dengan
ketua-ketua kelompok nelayan.Koperasi nelayan telah menuding Kelompok nelayan
atau anggotanya telah melanggar perikatan karena perjanjian, sebagaimana yang
diatur dalam Pasal 1313 KUHPerdata dan telah memenuhi unsur-unsur sahnya suatu
perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu sepakat kedua belah pihak,
cakap (legal capacity), Objek tertentu yang diperjanjikan dan causa yang
halal. Menurut Koperasi Nelayan pengingkaran perjanjian yang telah disepakati
berarti melanggar Undang-undang sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 1338
KUHPerdata tentang adanya kebebasan berkontrak dan merupakan Undang-undang bagi
pihak-pihak yang membuatnya. Apabila anggota nelayan tidak memenuhi
kewajibannya dengan alasan bahwa belakangan setelah perjanjian dibuat diketahui
bahwa DEP PEMP 2006 adalah dana hibah dari APBN yang sebenarnya tidak perlu
dikembalikan. Apakah Hal ini dapat menggugurkan kewajiban nelayan untuk
memenuhi prestasinya terhadap koperasi nelayan? Ataukah karena alasan
masyarakat pesisir yang sudah terbiasa mendapat bantuan dari pemerintah yang
tidak perlu dikembalikan, sehingga bila mereka tidak memenuhi kewajiban yang
sudah diperjanjikan di anggap biasa-biasa saja. Bila memang demikian, maka berlakulah
ajaran melawan hukum formil (fungsi negatif)
b. Ajaran melawan hukum materil (fungsi
positif)
Menurut
ajaran melawan hukum materil, bahwa bila suatu perbuatan tercela yang dilakukan
melanggar norma-norma tidak tertulis yang ada di dalam masyarakat, tetapi tidak
diatur di dalam hukum positif atau hukum tertulis pada masyarakat tersebut,
maka menurut Pasal 5 ayat 3 sub b Undang-undang Darurat No 1 tahun 1951 Jo UU
No 1/1962 bahwa jika suatu perbuatan menurut hukum yang hidup di dalam
masyarakat, namun tiada bandingannya di dalam KUHP, maka terhadap perbuatan
tersebut dapat diberikan hukuman 3 bulan penjara atau jika masyarakat dan
keyakinan hakim menyatakan sebagai pelanggaran berat dapat dihukum
setinggi-tingginya 10 (sepuluh) tahun penjara. Hukuman tambahan bagi pelakunya,
dikucilkan atau dicemoh oleh masyarakat, contoh hidup bersama tanpa ikatan
nikah (kumpul kebo). Menurut norma agama hukumnya haram berkumpul dalam suatu
kamar antara laki-laki dengan perempuan tanpa ikatan nikah dan bukan muhrim.
Walaupun hal ini tidak diatur dalam hukum positif atau KUHP namun tetap dapat
dipidanakan. Wirjono Prodjodikoro mengatakan bahwa
Menurut hemat saya sebaiknya tidak
secara mutlak dilarang atau diperbolehkan analogi dalam hukum pidana, tetapi
harus pada tiap-tiap soal in concreto dilihat pada maksud dan tujuan
sebenarnya dari pembentuk undang-undang mengenai soal khusus yang
bersangkutan…sikap saya terhadap memperluas berlakunya ketentuan-ketentuan
hukum pidana sampai di luar undang-undang, jadi harus ditinjau soal-soal
tertentu satu persatu, apakah analogi diperbolehkan atau tidak ( Wirjono
Prodjodikoro, 2009 : 100).
Penulis
sependapat dengan Wirjono Prodjodikoro tersebut di atas, khusus untuk
kesusilaan ( kumpul kebo) yang tidak diatur dalam KUHP atau peraturan
perundang-undangan lainnya. Kumpul kebo dianggap melanggar kesusilaan dan norma
agama yang meresahkan masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat di
analogkan melanggar kesusilaan yang diatur dalam pasal 281 ayat 1, bahwa
“diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana
denda…barangsiapa dengan sengaja dan terbuka melanggar “kesusilaan” atau dengan
ancaman Pasal 5 ayat 3 sub b Undang-undang No 1 tahun 51 jo UU No 1 tahun 1962
tersebut di atas.
Kembali kita merujuk ajaran melawan hukum materil (fungsi positif) terhadap
perjanjian yang dibuat antara Koperasi Nelayan dengan ketua-ketua kelompok
nelayan. Di dalam Surat Keputusan Menteri No 18/Men/2004 tentang Pedoman Umum
PEMP 2006 tidak dicantumkan sanksi bagi nelayan yang tidak memenuhi
kewajibannya. Tetapi walaupun sanksi hukum tidak disebutkan di dalam Pedoman
Umum tersebut, tetapi kelompok nelayan telah membuat perjanjian tertulis dengan
Koperasi Nelayan berdasarkan kesepakatan ke dua belah pihak. Menurut penulis
kelompok nelayan harus memenuhi prestasinya karena terikat dalam suatu
perjanjian yang bila kita tidak penuhi apapun alasannya kita termasuk orang
munafik. Apabila pendapat penulis benar, maka berlakulah ajaran hukum materil.
5.
Alasan Penghapus Tindak
Pidana
Uraian tentang alasan penghapusan tindak pidana juga penting
diperhatikan dalam suatu analisa hukum, karena walaupun semua unsur delik telah
terpenuhi, belum tentu seseorang dapat dijatuhi hukuman. Alasan-alasan penghapus pidana yang
tertulis atau dikenal dalam KUHP adalah tindak mampu bertanggung jawab,
pembelaan darurat , pembelaan darurat yang melampaui batas, daya paksa,
pembelaan terpaksa, melaksanakan peraturan perundang-undangan, dan perintah
jabatan yang sah” (J.E Sahetapy, 2007 : 128).
Selanjutnya Sahetapy ( 2007: 142) juga mengatakan bahwa “Pemisahan antara
alasan pembenar dan alasan pemaaf juga penting untuk penanganan eksepsi dalam
hukum acara”.
a. Alasan Pembenar meliputi
(1). Pembelaan Terpaksa
Ketentuan pembelaan terpaksa diatur dalam KUHP Bab III tentang
hal-hal yang menghapuskan, mengurangi atau memberatkan pidana dengan rumusan
sebagai berikut :
Tidak dipidana, barangsiapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa
untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta
benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan
sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum
( Pasal 49 ayat 1 )
Wirjono Projodikoro (2009 : 93) memberikan tiga Contoh
tindakan yang dilakukan sebagai pembelaan diri secara terpaksa, pembelaan harta
benda, pembelaan kesusilaan yang tidak melanggar hukum atau tidak wederrechtelijk,
yaitu
- A mendekati B dengan memegang tongkat untuk memukul B dengan
tongkat itu. B dapat menghindarkan diri dari pukulan itu dengan meloncat
kesamping kemudian memukul balik kepada B agar si A tidak memukulnya
kembali. Perbuatan si B tidak bersifat melanggar hukum.
- A mencuri barang milik B. B melihat itu dan meminta kembali
barangnya, tapi A tidak mau memberikan, sehingga B berusaha merebut kembali dan
memukul A sehingga barangnya bisa kembali. Persoalannya apakah B dipersalahkan
melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap A. Tindakan ini dianggap tidak
bersifat melanggar hukum karena membela harta benda.
- Si A dengan telanjang bulat memasuki rumah B. Meskipun diusir
dengan kata-kata, si B tetap tidak memperdulikan. Kemudian si B memukul
A, sehingga ia pergi.
(2). Peraturan Perundang-undangan
Di ataur dalam Pasal 50 KUHP yang berbunyi “Barangsiapa melakukan
perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana”. Seorang
polisi dalam suatu penyelidikan menangkap seorang tersangka, ia
tidak dapat diancam hukuman sebagai merampas kemerdekaan
seseorang, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 333 KUHP yang berbunyi,
bahwa “Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan
seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan
pidana penjara..”. Perbuatan Polisi itu tidak dapat dikatakan perbuatan
pidana karena menjalankan perintah undang-undang. Perbuatan Polisi itu
menyangkut dua pasal KUHP yang saling bertentangan, yaitu pasal 50 KUHP
mengizinkan atau perintah unddang-undang, sedangkan Pasal 333 KUHP melarang
karena merampas kemerdekaan seseorang. Hal ini berarti tindak pidana gugur,
karena asas hukum mengatakan bahwa apabila ada dua undang-undang atau hukum
yang dikenakan kepada seseorang berbeda, maka hukum yang dipilih adalah yang
menguntungkan pelaku.
Menurut Wirjono Projodikoro (2009 : 93) bahwa “perbuatan
semacam ini sudah semestinya tidak bersifat melanggar hukum, jadi bukan
wederrechtelijk, melainkan rechmatig. Dan, dengan demikian, sudah semetinya
perbuatan ini tidak merupakan tindak pidana”.
(3). Perintah Jabatan yang Sah
Di atur dalam Pasal 51 KUHP yang berbunyi “ (1) Barangsiapa
melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh
penguasa yang berwenang, tidak dipidana.” Hal ini sama dengan penjelasan
ketentuan yang diatur dalam pasal 50 KUHP tersebut di atas.
b. Alasan Pemaaf
(1). Tindak Mampu Bertanggung Jawab
Seseorang tidak mampu bertanggung jawab karena cacat phisik atau
karena penyakit melakukan perbuatan melawan hukum, maka ia tidak dipidana.
Ketentuan ini diatur dalam KUHP bahwa
Barangsiapa melakukan
perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya karena jiwanya cacat
dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana ( Pasal 44
ayat 1).
Perbuatannya tetap tercelah, hanya orangnya tidak dapat dihukum
karena tidak mamupu bertanggungjawab atau karena adanya alasan pemaaf.
(2). Daya Paksa ( Pasal 48 )
Daya paksa atau overmacht diatur dalam pasal 48 KUHP yang
berbunyi “Barang siapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak
dipidana”. Seorang ahli hukum Indonesia yang terkenal memberikan
penjelasan tentang pasal ini sebagai berikut :
Barang siapa yang
diancam oleh seseorang dengan sebuah pistol, menembak mati orang ketiga,
apabila hal ini dibenarkan, dapat dianggap sebagai berbuat karena daya paksa.
Ia tidak dipidana karena tunduknya pada ancaman tersebut karena diakui sebagai
sesuatu yang dapat dimaafkan ( J.E Sahetapy, 2007 : 146)
(3). Pembelaan Darurat
Penjelasan tentang pembelaan darurat diuraikan secara jelas dalam
bntuk contoh oleh salah seorang ahli hukum Indonesia, sebagai berikut :
dua orang yang bernama D
dan E, bersama-sama memanjat gunung dengan menggunakan tali dadung yang
dipegang oleh kedua orang itu, Pada suatu waktu terjadi keadaan bahwa si D
hanya ada dua alternatif, yaitu melepaskan talinya dengan akibat bahwa si E
jatuh ke dalam jurang, dan mungkin akan meninggal dunia, atau tatap memegang
tali dengan kepastian bahwa keduanya akan jatuh ke dalam jurang. Bila si D
melepaskan talinya dan si E jatuh ke dalam jurang dan meninggal, maka bisa
dikatakan bahwa si D berbuat terdorong oleh hal memaksa berupa keadaan
gawat dan apabila ia tidak berbuat demikian, maka ia sendiri akan menghadapi
bahaya maut. Maka, berdasarkan Pasal 48 KUHP ia tidak akan kena hukuman pidana.
Akan tetapi, tidaklah dapat dikatakan bahwa perbuatan mereka menjadi halal.
Perbuatan mereka tetap wederrechtelijk atau bersifat “melanggar hukum”.
Hanya para pelaku dapat dimaafkan… (Wirjono Projodikoro, 2009 : 90)
Pendapat ahli tersebut di atas memberikan kesan kepada kita
bahwa tidak semua perbuatan melawan hukum dapat dihukum. Perbuatan melawan
hukum yang dilakukan secara terpaksa dan tidak ada pilihan lain kecuali
melakukannya, maka perbuatan tersebut tidak dijatuhi hukuman karena keadaan
darurat dan terpaksa, walaupun perbuatannya itu tetap melawan hukum ( wederrechtelijk
), tapi dimaafkan karena terpaksa dan dalam keadaan darurat.
(4). Pembelaan Terpaksa yang Melampaui Batas
Di atur dalam Pasal 49 ayat 2 yang berbunyi “Pembelaan terpaksa
yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat
karena serangan itu atau ancaman serangan itu, tidak dipidana”. Penjelasan
tentang keguncangan jiwa yang hebat yang menyebabkan tidak dipidananya
seseorang dapat dilihat pada komentar berikut
Gerak perasaan ini dapat berupa rasa ketakutan, rasa kebingungan,
rasa marah, rasa jengkel,dan sebagainya yang semua mungkin timbul selaku akibat
dari serangan terhadap dirinya, baik badan maupun kesusilaan ataupun barang
miliknya sendiri atau milik orang lain…Perbuatannya tetap tidak halal, hanya
orangnya tidak dapat dihukum…si pelaku dimaafkan karena perbuatannya tidak
dapat dipertanggungjawabkan kepadanya ( Wirjono Projodikoro, 2009 : 87)
(5). Perintah Jabatan yang tidak Sah Dipandang Sah
Pasal ini dirumuskan di dalam KUHP, sebagai berikut :
Perintah jabatan tanpa wewenang, tidak menyebabkan hapusnya
pidana, kecuali jika yang diperintah, dengan itikad baik mengira bahwa perintah
diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan
pekerjaannya ( Pasal 51 ayat 2 bahwa ).
Pasal ini menjadi perlindungan bagi pegawai yang melakukan tugas
dalam lingkungan kerjanya, melakukan perbuatan yang diperintahkan oleh orang
bukan yang berwenang, namun ia dibebaskan dari hukuman karena adanya
itikad baik. Perbuatannya tetap melanggar hukum, namun ia dibebaskan karena
adanya alasan pemaaf