IJTIHAD
MAKALAH
A.
Pendahuluan
Fiqih merupakan
ilmu yang membahas hukum-hukum syara’ yang bersifat amali yang digali dari
dalil-dalil yang terperinci. Berbeda dengan ilmu Ushul Fiqh yang membahas tentang
dalil-dalil fiqih yang bersifat global serta membahas cara/metode
pengaplikasian dalil-dalil tersebut juga keadaan orang-orang yang boleh
menggunakan dalil-dalil tersebut. Dalam kata lain, fiqih lebih bersifat khusus
sedangkan Ushul Fiqh memiliki karakteristik ‘am yang menaungi segala urusan
fiqhiyah.
Salah satu bab
dari Ushul Fiqh tahap lanjut yakni ijtihad. Secara global, ijtihad bisa
diartikan sebagai sebuah tindakan bersungguh-sungguh, berusaha keras atau
mengerjakan sesuatu dengan susah payah.
Selanjutnya,
akan dibahas lebih lanjut mengenai ijtihad, urgensi serta perkembangannya.
Banyak hikmah yang bisa kita petik dari pembahasan bab ijtihad ini. Niscaya,
dengan kebulatan keimanan kita Insya Allah dengan adanya ijtihad akan semakin
mempertebal iman Islam kita bukan justru membuat kerisauan dalam hati tentang
konsistensi dalil. Semua kembali terhadap pemahaman kaffah/menyeluruh kita
terhadap suatu hal. Apabila kita memahami benar-benar sebuah permasalahan
syar’i secara detail dan terperinci niscaya akan kita temukan mutiara indah
yang bercahaya didalamnya, sebuah timbal balik pengetahuan luar biasa untuk
kita kuasai.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa pengertian ijtihad ?
2. Apa sajakah macam-macam ijtihad ?
3. Bagaimana perkembangan ijtihad ?
4. Bagaimana urgensi mengenai ijtihad ?
C.
Pembahasan
1.
Pengertian
Ijtihad
Ijtihad adalah
bahasa arab berbentuk “mashdar” yang berasal dari kata dasar “ijtihada”,
artinya bersungguh-sungguh, berusaha keras atau mengerjakan sesuatu dengan
susah payah.[1][1]
Sedangkan
menurut istilah, para ahli fiqih berbeda pendapat dalm memberikan definisi,
diantaranya yaitu: Menurut al-Syaukani Ijtihad adalah mencurahkan sekedar kemampuan
untuk mendapatkan hukum syar’iy yang bersifat operasional (pengamalan) dengan
cara mengambil kesimpulan hukum (istinbath). Imam al-Amidi beranggapan bahwa,
Ijtihad adalah mencurahkan segala kemampuan yang ada untuk mencari hukum syara’
yang sifatnya dhanni sampai dirinya merasa tidak mampu lagi untuk mencari
tambahan kemampuannya.
Menurut para
ahli, Ijtihad adalah pencurahan seorang faqih akan semua kemampuan yang telah
ada untuk mencari hukum syara’ yang sifatnya dhanni sampai dirinya tidak mampu
lagi untuk mencari kemampuannya.[2][2]
Ahli tahqiq mengemukakan bahwa ijtihad adalah qiyas untuk
mengeluarkan (istinbath) hukum dari kaidah-kaidah syara’ yang umum.[3][3]
Dari beberapa
definisi diatas dapat disimpulkan bahwa Ijtihad adalah menggunakan segala
kesanggupan untuk mencari suatu hukum syara’ dengan jalan dzan. Dapat
diambil pengertian bahwa dalam masalah
ijtihad, ditemukan adanya beberapa unsur yang harus ada didalamnya, yaitu
sebagai berikut:
a.
Mujtahid, yaitu orang
yang melakukan ijtihad.
b.
Masalah yang
akan di-ijtihadi yang benar-benar membutuhkan pencarian sttus hukumnya.
c.
Metode istinbath
(pengambilan kesimpulan pendapat)
d.
Inatijah, yaitu hasil
atau kesimpulan hukum yang telah
diijtihadi.
Oleh sebab itu,
maka ijtihad dapat dijadikan sebagai jalan untuk mendapatkan beberapa ketentuan
hukum dari dalil sebagai landasan pokoknya. Disamping itu bisa dijadikan pula
sebagai suatu metode untuk memberikan kepastian hukum yang muncul akibat adanya
tuntutan dan kepentingan dalam bermuamalah.[4][4][4]
2.
Macam-macam dan
syarat ijtihad
Secara garis besar ijtihad dibagi dalam dua
bagian, yaitu ijtihad fardi dan ijtihad jami’i
a. Ijtihad fardi ialah:
Artinya :
اَلاِجْتِهَادُ الْفَرْدِيُّ هُوَ
كُلُّ اجْتِهَادٍ وَلَمْ يَثْبُتْ
اِتِّفَاقُ الْمُجْتَهِدِيْنَ فِيْهَا عَلَى رَأْيٍ فِى الْمَسْئَلَةِ.
“setiap ijtihad yang dilakukan oleh
perseorangan atau beberapa orang namun
tak ada keterangan bahwa semua Mujtahid lain menyetujuinya dalam suatu perkara”
( Tasyri’ Islami : 115 )
Ijtihad yang semacam inilah yang pernah
dibenarkan oleh Rasul kepada Muadz ketika Rasul mengutus beliau untuk menjadi
qa’di di Yaman. Dan sesuai pula ijtihad yang pernah Umar bin Khattab katakan
kepada Abu Musa Al-Asyari, kepada Syuraikh dimana beliau ( Umar ) dengan tegas
mengatakan kepada syuraikh:
مَا لَمْ يَتَبَيَّنْ لَكَ فِيْ
السُّنَّةِ فَاجْتَهِدْ فِيْهِ رَأْيَكَ
Dan kata Umar kepada Abu Musa Al-Asyari:
Artinya:
أَعْرِفِ الْاَشْبَاهَ وَالْاَمْثَالَ
وَقِسِ الْأُمُوْرِ عِنْدَ ذَلِكَ
“Kenalilah
penyerupaan-penyerupaan dan tamsilan-tamsilan dan qiyaskanlah segala urusan
sesudah itu.”
b. Ijtihad Jami’i ialah:
اَلْاِجْتِهَادُ الْجَمَاعِيُّ هُوَ كُلُّ اجْتِهَادٍ
اِتَّفَقَ الْمُجَاهِدُوْنَ فِيْهِ عَلَى رَأْيٍ فِى الْمَسْأَلَةِ
Artinya:
“Semua ijtihad dalam suatu perkara yang
disepakati oleh semua Mujahidin” ( Ushulut Tasyri’ : 116 )
Ijtihad semacam ini yang dimaksud oleh hadits
Ali pada waktu beliau menanyakan kepada Rasul tentang suatu urusan yang menimpa masyarakat yang itidak dikemukakan
hukumnya dalam Al Qur’an dan As Sunah. Ketika Itu Nabi bersabda:
اِجْمَعُوْا لَهُ الْعَامِلِيْنَ مِنَ
الْمُؤْمِنِيْنَ فَاجْعَلُوْهُ شُوْرى بَيْنَكُمْ فِيْهِ بِرَأْيٍ وَاحِدٍ
Artinya:
“Kumpulkanlan orang-orang yang berilmu dari
orang-orang mukmin untuk memecahkan masalah itu dan jadikalah hal itu masalah
yang dimusyawarahkan diantara kamu dan janganlah kamu memutuskan hal itu dengan
pendapat orang seorang.”
Disamping itu Umar bin Khattab juga pernah
berkata kepada Syuraikh :
Artinya:
وَاسْتَشِرْ أَهْلَ الْعِلْمِ
وَالصَّلاَحِ
“Dan musyawarahkanlah ( bertukar pikiran )
dengan orang – orang yang saleh.”
Diriwayatkan oleh Maimun bin Mihram bahwasanya
Abu Bakar dan Umar apabila menghadapi suatu hal yang tidak ada hukumnya dalam
Al Quran dan As Sunah maka keduanya mengumpulkan tokoh – tokoh masyarakat dan
menanyakan pendapat mereka. Apabila mereka telah menyepakati suatu pendapat,
merekapun menyelesaikan hal itu dengan pendapat tersebut.
Contoh lain dari ijtihad jami’I ialah
kesepakatan sahabat ketika mendukung atau mengangkat Abu Bakar sebagai khalifah
dan kesepakatan mereka terhadap tindakan Abu Bakar yang menunjuk Umar sebagai
penggantinya. Juga kesepakatan mereka dalam menerima anjuran Umar sup aya Al
Quran ditulis didalam mushaf, padahal yang demikian itu belum pernah dilakukan
oleh Rasul.
Kedua macam ijtihad itu dibenarkan oleh syara’
dan sangat dihargai.
Imam Abul Hasan Muhammad bin Yusuf berkata:
اِنَّ النُّصُوْصَ الدِّيْنِيَّةَ
وَاِنْ كَثُرَتْ فَاِنَّهَا تَنْحَصِرُ بِحَيْثُ لاَ تَحْتَمِلُ الزِّيَادَةُ عَلَيْهَا
بَيْنَمَا الْحَوَارِثُ الَّتِيْ تَتَعَرَّضُ لِلنَّاسِ غَيْرُ مُتَنَاهِيّةٍ
وَلِمُوَاجَهَةِ الْحَوَارِثِ لاَبُدَّ مِنَ الْجِهَادِ وَعَلَى هَذَا
فَالْاِجْتِهَادُ ضَرُوْرِيٌ يُحَتِّمُهَا التَّطَوُّرُ
Artinya:
“sesungguhnya nash - nash agama walaupun banyak
namun memiliki keterbatasan dalam arti tidak dapat menerima tambahan-tambahan
lagi sedangkan kejadian yang dihadapi
manusia tidak berkesudahan, masa untuk menghadapi kejadian-kejadian itu perlukembali pada ijtihad terhadap satu hal
yang tidak dapat kita hindari di dalam menghadapi setiap perkembangannya.”
Dengan demikian benarlah apa yang dikatakan
oleh para ulama-ulama Hambali bahwa tak satu masa pun berlalu didunia ini
kecuali di dalamnya ada orang-orang yang memopu berijtihad.
Dengan adanya orang berijtihad tersebut agama
akan terjaga dan upaya pengecau agamapun dapat dicegah. Imam Abu Zahrah
berkata, “Kita tidak tahu siapa yang dapat menutup pintu yang telah dibuka
oleh Allah bagi perkembangan akal dan pikiran manusia. Bila ada orang berkata
pintu ijtihad tertutup maka harus menyertai dalilnya.”
Pendapat tersebut diatas berdasarkan hal-hal
berikut:[5][5]
1. Beberapa ayat Al Quran memerintahkan agar manusia menggunakan
akalnya dengan bebas atau dengan kata lain Islam menjamin hurriyatul fikri wal
aqli.
2. Al Quran dan As Sunah memberikan bimbingan
kepada manusia supaya akal dan pikirannya tidak tersesat, dan juga
memerintahkan supaya selama hidupnya manusia selalu mencari ilmu.
3. Al Quran tetap utuh dan terpelihara untuk
selamanya.
4. Bahan-bahan untuk memurnikan hadits dan sunah
Nabi semakin lengkap.
5. Ilmu alat untuk berijtihad semakin lengkap
sehingga memberikan kemudahan.
Termasuk dalam pembaru( Mujadid) dan pembela
yang haq ini ialah orang-orang yang mampu berijtihad.
Menurut jenisnya, mujtahid dapat dibedakan
menjadi 4 macam, yaitu:
1. Mujtahid Mutlak; (Mujtahid
Musyayar’i)
Seperti Imam Syafi’I, Maliki, Hambali, dan
Hanafi, yaitu orang-orang yang melakukan ijtihad langsung secara keseluruhan
dan Al Qur’an dan Hadits, dan seringkali mendirikan madzhab sendiri seperti
halnya pada sahabat imam yang empat, yaitu Syafi’I, Hambali, Hanafi, dan
maliki.
2. Mujtahid Mazdhab; (Mujtahid Fil
Madzhab atau fatwa Mujtahid)
Yakni para mujtahid yang mengikuti suatu
madzhab dan tidak membentuk madzhab tersendiri, tetapi dalam bebe apa hal,
dalam berijtihad mereka berbeda pendapat dengan imamnya, misalnya, Imam Syafii
tidak mengikuti pendapat gurunya Imm Maliki dalam beberapa masalah.
3. Mujtahid Fil Masail ( Ijtihad
Parsial dalam cabang-cabang tertentu),
Yaitu orang-orang yang berijtihad hanya pada
beberapa masalah saja, jadi tidak dalam arti keseluruhan, namun mereka tidak
mengikuti satu madzhab, misalnya, Hazairin berijtihad tentang hokum kewarisan
Islam. Mahmus Junus berijtihad tentang hokum perkawinan, A. Hasan Bangil
berijtihad tentang hokum kewarian dan hokum lainnya, Prof. Dr. H.M Rasyidi
berijtihad tentang filsafat Islam
4. Mujtahid
Muqadiyyad
Yaitu orang-orang yang berijtihat yang
mengikatkan diri dan mengikuti pendapat ulama salaf, dengan kesanggupan untuk
menentukan nama yang lebih utama dan menentukan pendapat-pendapat yang berbeda
beserta riwayat yang lebih kuat diantara riwayat itu, begitupun mereka memahami
dalil-dalil yang menjadi dasar pendapat para mujtahid yang diikuti, misalnya,
Sayuti Thalib, S. H.
3.
Perkembangan
Ijtihad
1. Ijtihad dan Fiqih pada Masa Nabi SAW
2. Periode-periode Ijtihad sesudah Nabi
3. Ijtihad dan Fiqih di Masa Khulafaur Rasyidin
4. Ijtihad dan Fiqih dimasa Umayyah
5. Ijtihad dan Fiqih diMasa Abbas
6. Ijtihad Dewasa ini
1.
Ijtihad Fiqih
pada Masa Nabi SAW
Umat
Islam pada masa rasul tidak melakukan ijtihad bila menghadapi suatu masalah
yang baru, mereka medatangi Nabi untuk bertanya. Mereka bertanya, lalu Nabi
menjawab dengan petunjuk wahyu yang diturunkan kepadanya, atau dengan pet unjuk
Ijtihadnya yang mendapat kebenaran dari wahyu. Mereka hanya mempwegunakan
ijtihad bila mereka tak dapat bertanya. Ijtihad itu mereka sampaikan kepada
Nabi, lalu Nabi memberikan putusannya.
Sesudah
Nabi wafat, para ulama mulai melakukan Ijtihad, karena dirasa sangat perlu.
Mereka mulai memutar otak (nadhar) memikirkan soal-soalyang terjadi karena
wahyu telah putus. Memang mereka memerlukan ijtihad karena Al Quran sebagai
Undang-undang dasar yang kulli hanya menetapkan pokok-pokok
undang-undang yang umum (qawaaid kulliyah) yang dapat dipersesuaikan dengan
segala masa dan tempat, yang semuanya itu bertujuan menyelamatkan manusia baik
dunia ataupun di akhirat.
2.
Periode-periode
Ijtihad sesudah Nabi SAW
Dengan meneliti perjalanan sejarah Islam,
terutama sejarah tasyri’nya, kita dapat menetapkan, bahwa Ijtihad sesudah Nabi
wafat adalah memlalui tiga periode:
a) Periode sahabat bsar, periode Khulafaur
Rasyidin
b) Periode sahabat kecil, pemuka tabi’in di Masa
bani Umayyah
c) Periode tabiin dan Imam Mujtahiddin di permulaan
masa bani abbas
3.
Ijtihad dan
Fiqih di Masa Khulafaur Rasidin
Para
sahabat besar, sepeninggal Rasul mengahadapi berbagai permasahalan baru. Maka
mereka melakukan istinbat terhadap permasalahan tersebut, namun tidak
menetapkan masalah-masalah yang belum terjadi dan tidak member jawaban (fatwa)
terhadap yang belum timbul.
Bila
terjadi satu masalah, barulah mereka melakukan Ijtihad. Mereka berpegang dalam
urusan tersebut, kepada:
1)
Al Quran, merupakan
sendi Islam, yang telah mereka pahami dengan sempurna karena Al Quran itu
diturunkan dalam bahasa merka disamping itu mereka pun dapat menyaksikan
sebab-sebab turunnya.
2)
Sunatur Rasul, mereka telah
bermufakat mengikuti sunnah yang mereka percaya perawinya.
Abu bakar bila mengalami peristiwa
yang baru, beliau mencarinya dalam memperhatikan Al quran. Jika terdapat
didalamnya, beliau menetapkan hokum dengannya. Jika tidak terdapat didalamnya
beliau lalu mencarinya dalam hadits. Jika terdapat di Hadits, beliaupun
menetapkan hokum dengannya. Jika tidak mendapati hokum itu didalam hadits,
sesudah beliaua memeriksanya dengan seksama, beliau lalu bertanya kepada
sahabat. Jika ada seseorang sahabat yang memberitahukan tentang putusan nabi,
beliaupun berpegang kepadanya.
Umar
juga menuruti jejak itu. Apabila Umar tidak mendapatkan hokum dalam Al Quran
dan Al Hadits, beliau bertanya tentang penetapan yang dilakukan oelh Abu Bakar
dan beliau mengamalkannya jika penetapan Abu bakar itu tidak beliau temukan
dalam sumber lain
Utsman
dan Ali bersikap demikian pula. Mereka sangat berhati-hati menerima riwayat.
Diantaranya ada yang menerima riwayat sesudah perawi disumpah dan ada yang
meminta saksi.
Adapun
cara Ijtihad yang mereka terapkan adalah, sebagai berikut:
a)
Mengeluarkan
hokum dengan dasar ra’yu perseorangan (Ijtihad Fardi)
b)
Menetapkan
hokum dengan cara mengadakan ijma’ (Ijtihad Jama’i)
Apabila
timbul soal-soal yang tidak ada nash nya di dalam Al Quran dan Al hadits,para
sahabat itu menjalankan ra’yu atau mempergunakan pikiran dan daya akal,
yakni “mendasarkan, hokum pada kemaslahatan dengan bersendikan kaidah-kaidah
umum.”
Apabila
tidak mendapat hokum dalam Kitab dan Sunnanh, abu Bakar mengumpulkan para ulama
di kalangan sahabat dan merembukkan permasalahan itu. Kemudian bila para ulama
itu bermufakat menetapkan suatu pendapat, Abu Bakar pun menghukumi masalah itu
menurut pendapat yang disepakati. Pendapat yang diambil dengan perembukan harus
diikuti oleh rakyat. Mengeluarkan pendapat (menetapkan hukum) dengan jalan
berkumpul itu dinamakan ijma’.
Pada
masa tersebut, jumlah mereka yang dikumpulkan untuk berunding, masih sedikit.
Tegasnya, melakukan ijma’ (menyatukan pendapat) sebagaimana yang dikehendaki
ulama ushul masih dapat dijalankan dengan mudah, yang sesuai dengan kehendak
ahli politik.
Sikap
Abu Bakar itu tidak ubahnya seperti yang dilakukan oleh kepala Negara pada saat
inin, yaitu memerintahkan badan eksekutif dan legislatif
bersidang untuk menetapkan undang-undang yang harus dipatuhi oleh Negara dan
masyarakat. Penetapan badan-badan itu yang diambil dengan suara bulat dinamai ijma’.
Kesimpulannya,
para sahabat yang memegang Ijtihad (yang dapat dikatakan menjadi anggota badan
perancang) pada periode iini, mengeluarkan hokum dari dalil-dalilnya (Al Kitab
dan Sunnah). Sesudah menyelidikanya dengan seksama, barulah mereka
mempergunakan penyelidikan akal dan membuat keputusan yang sempurna.
Ahli-ahli
fatwa dimasa itu, yang member fatwa secara pribadi, tidak menentukan hokum
untuk masalah yang belum terjadi. Karena itu, pemakaian qiyas kurang terjadi
dalam masaini. Bahkan sebagaian mereka mencela pemakaian qiyas (dengan tdak
memakai batas) dalam urusan menetapkan hokum. Dan perlu ditegaskan bahwa hokum-hukum yang mereka tetapkan secara
pribadi dengan kekuatan Ijtihad mereka masing-masing, tidak harus dituruti oleh
rakyat.
Abu
Bakar apabila berijtihad mengatakan, “Ini pendapatku. Jika benar maka dia
dari Allah. “Umar apabila berijtihad mengatakan, “Inilah pendapat Umar.
Jika benar maka dia dari Allah. Jika salah, maka dia dari Umar sendiri. Sunah
itu, hanyalah yang di sunahkan Allah dan Rasul Nya; jangan kamu menjadikan
pikiran yang salah, sunah bagi rakyat.”
Adapun
para ulama setelah masa sahabat menetapkan pokok-pokok dengan memperhatikan
sikap-sikap para sahabat dalam menetapkan hokum bahwa “pokok-pokok pegangan”
dalam menetapkan hokum dan menciptakan hokum fiqih ada empat perkara.
1) Kitabullah
2) Sunatur Rasul
3) Al Ijtihad ( Ar Ra’yu ) ; menetapkan suatu hokum
berdasarkan kemaslahatan dan berdasarkan kaidah syara’ yang umum dan
illat-illat hokum.
4) Al Ijma ; menetapkan hokum dengan dimusyawarahkan
bersama-sama, baik penetapan itu berdasarkan kaidah pada keterangan Kitab,
ataupun keterangan Sunah, maupun ketetapan Ra’yu, Al Ijma adalah cara
membuahkan hokum yang di istinbatkan dari Al Quran dan As Sunah, secara
tersendiri dan secara bersama.
4. Urgensi ijtihad
Untuk menemukan
· Karena ada
dalil dzanni dalalah
Dalam hema kaimi mengatakan bahwa ijtihad
sangat dibtuhkan dalam kehidupan manusia yang serba menemukan hal baru dan
pastinya hal itu sangat membutuhkan hukum atau pedoman yang hal itu tidak ada
dalam al- qura’an ( sumber pengambilan hukum islam ) sehingga menuntut para
ulama’ untuk berijtihad.
· Dari hemat
penulis, mengemukakan bahwa ijtihad sangat penting untuk menemukan kebenaran
suatu masalah yang belum ada nashnya


0 komentar:
Posting Komentar